April 16, 2026
Kejar Emisi Bersih 2045, Tahun Depan Pegawai Pemprov Bali Mesti Gunakan Kendaraan Berikut Ini adalah adalah

Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi pada Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang mana mengupayakan berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan otoritas Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana setelahnya akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan dikarenakan tidaklah semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN mempunyai kendaraan bermotor listrik, sehingga merek ingin semua berjalan bertahap tidaklah dapat dengan segera diterapkan seluruh pegawai.

“Tidak bisa jadi secara langsung semua pegawai punya kendaraan listrik, akibat merek harus beli. Kondisi sektor ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang dimaksud punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang belum punya sudah ada ada kendaraan yang dimaksud disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan telah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.

Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]
Bus Trans Metro Dewata [beritabali.com]

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan transportasi rendah emisi cuma berlaku setiap Jumat. Dipilih Hari Jumat menjadi hari kerja terakhir di area setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Alat Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.

Secara berkala akan ada dinas yang tersebut bertugas mencatatkan persentase pengaplikasian transportasi ramah lingkungan ini, jikalau angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.

“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami mampu tambah jadi dua hari di seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan untuk masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.

Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan untuk penduduk tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah telah berbasis listrik dan juga pada masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang digunakan ada.

Dalam penerapannya, seluruh pegawai di area lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari hari terakhir pekan terhitung mulai Januari 2024.

“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti dengan segera 100 persen dikarenakan pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di tempat Denpasar.

Kebijakan ini diterapkan pasca Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di area mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.

“Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang digunakan harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah semata kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.

Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *