Juni 1, 2026
Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus wabah pandemi Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pemakaian masker pada ruang tertutup kemudian transportasi umum imbas naiknya tindakan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menimbulkan kegelisahan di area masyarakat. Hingga sekarang kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan bisa jadi mencapai kurang tambahan 200-400 persoalan hukum per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau rakyat diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker di area Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Aspek Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemanfaatan masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang dimaksud terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan perkara Covid-19. Berdasarkan data yang digunakan dimiliki Kemenkes, ada 349 tindakan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara terlibat pada waktu ini mencapai 1.983.

Kenaikan tindakan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan persoalan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pemakaian masker yang dimaksud dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang digunakan diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang tersebut disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban pengaplikasian masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika sakit atau pada tempat umum yang digunakan berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia serta penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan proteksi optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi penyebaran virus Corona hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini tiada ada kebijakan untuk mewajibkan rakyat memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang mana sakit kemudian berada di tempat kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan perkara positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan perkara pandemi Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tak ada imbauan kewajiban mengenakan masker di area transportasi umum yang mana dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker cuma bersifat anjuran bagi warga yang digunakan sakit dan juga berada dalam kerumunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *