April 16, 2026
Makna juga juga Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Jakarta – Dalam konteks hidup berbangsa, sebuah negara memerlukan “pondasi” yang mana kuat agar dapat berdiri tegak. Pondasi yang dimaksud menjadi dasar yang digunakan mendasari penyelenggaraan negara. 

Untuk Indonesia, pondasi ini adalah Pancasila . Dalam hal ini, kedudukan Pancasila miliki kedudukan vital untuk menopang keberhasilan serta kestabilan negara Indonesia.

Pancasila juga merupakan ideologi yang mana dipegang teguh oleh bangsa Indonesia. Lebih dari sekadar menjadi ideologi, Pancasila juga berperan sebagai dasar negara kemudian pandangan hidup bangsa. 

Nilai-nilai yang terdapat di Pancasila dijadikan sebagai pijakan utama untuk menjalankan pemerintahan negara. Berikut adalah penjelasan mengenai makna serta kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. 

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dalam buku Pendidikan Pancasila serta Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII, dijelaskan bahwa Ir. Soekarno memperkenalkan Pancasila pertama kali pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Ir. Soekarno menyampaikan Pancasila sebagai esensi jiwa bangsa Indonesia yang mana terabaikan selama berabad-abad oleh pengaruh kebudayaan Barat. 

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima lalu “sila” yang tersebut artinya sendi atau dasar. Pancasila diresmikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi  pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang tersebut penting juga baik.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara lalu pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar pada penyelenggaraan negara.

Para pendiri Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap negara memerlukan fondasi, termasuk cita-cita dan juga tujuan yang digunakan unik. Pancasila pun dijadikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan negara negara. Dasar yang dimaksud dijadikan tujuan, cita-cita, kemudian acuan yang tersebut ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa kemudian ideologi negara. 

Secara umum fungsi dan juga peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000  tentang Sumber Hukum Nasional serta Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa  Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. 

Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan  negara, yang mana meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, juga pertahanan  keamanan. 

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dalam inisiasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia miliki dasar dan juga pedoman pada hidup sebagai bangsa serta bernegara, yaitu Pancasila. 

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian menjadi cita-cita hukum yang mana dituangkan pada peraturan perundang-undangan.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas VIII, Pancasila berarti lima dasar. Kelima sila ini merupakan satu kesatuan serta saling berkaitan yang tersebut tidaklah bisa saja dipisahkan antara satu sila dengan sila lainnya lalu tiada bisa jadi dipecah-pecah.

Sila pertama mendasari dan juga menjiwai empat sila lainnya. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama lalu menjiwai sila ketiga, keempat, serta kelima. Sila ketiga dijiwai oleh sila pertama dan juga kedua, juga menjiwai sila keempat lalu kelima. Demikian seterusnya. Berikut adalah makna Pancasila sebagai dasar Negara. 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam paparannya mengenai Pancasila, Bung Hatta menjelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan yang digunakan membimbing cita-cita negara ke arah kebenaran. Ini adalah berarti negara pada dasarnya tak boleh menyimpang dari jalur yang dimaksud benar. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menyiratkan bahwa tata kelola negara harus berdasarkan nilai-nilai keagamaan, di dalam mana tindakan negara harus diakui berhadapan dengan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Pengakuan ini menciptakan komitmen negara untuk merumuskan kebijakan yang tersebut mencerminkan keagungan sifat-sifat Tuhan, seperti kasih sayang, keadilan, lalu kesucian. Negara juga memberikan kebebasan terhadap setiap penduduk untuk menjalankan agama kemudian ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

2. Kepedulian Manusia yang dimaksud Adil juga Beradab

Sila Humanitarian yang Adil serta Beradab memberikan makna pada menyelenggarakan negara harus menghormati nilai kemanusiaan dengan memposisikan manusia secara adil serta beradab sesuai harkat kemudian martabatnya. 

Contohnya, negara diwajibkan untuk menjamin hak asasi seluruh warganya, meliputi hak hidup, membentuk keluarga, pengembangan diri melalui pemenuhan permintaan dasarnya, perlakuan yang mana mirip dalam mata hukum, kebebasan beragama, beribadah sesuai agama, kebebasan berkumpul, berorganisasi, menyampaikan pendapat, kemudian hak-hak lainnya sebagaimana dijelaskan di pasal 28 A–J UUD RI Tahun 1945.

3. Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia menekankan bahwa bangsa Indonesia adalah entitas tunggal yang digunakan tidaklah dapat dibagi-bagi. 

Makna dari Sila Persatuan Indonesia adalah bahwa di pengelolaan negara, penting untuk memelihara nilai persatuan bangsa. Ini adalah berarti negara mengakui dan juga menghargai keberagaman penduduknya sebagai modal untuk mencapai kesatuan pada hidup bernegara lalu bernegara. 

Oleh dikarenakan itu, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan amanat yang dimaksud tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 .

4. Kerakyatan yang digunakan Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan di Permusyawaratan/Perwakilan

Sila Kerakyatan yang mana Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan di Permusyawaratan/Perwakilan memberikan makna bahwa pada penyelenggaraan negara harus mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. 

Artinya, proses pengambilan kebijakan-kebijakan negara diputuskan  dengan memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini, setiap rancangan undang-undang dibahas sama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersatu presiden untuk mendapat persetujuan juga sebagaimana diamanatkan di pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan makna bahwa pada penyelenggaraan negara harus mengutamakan nilai keadilan sosial demi terciptanya hidup seluruh rakyat Indonesia yang tersebut makmur dan juga sejahtera. 

Artinya, negara harus berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang mana adil lalu merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan di pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Daftar Tokoh Dibalik Datangnya Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *